Sebutkan 3 pembagian kekuasaan dalam negara Indonesia! Dan JELASKAN!
NadaRahmania
1. legislatif, berfungsi membuat undang-undang 2. eksekutif, berfungsi menjalankan undang-undang dan pemerintahan 3. yudikatif, berfungsi mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang atau jalannya pemerintahan
2. eksekutif, berfungsi menjalankan undang-undang dan pemerintahan
3. yudikatif, berfungsi mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang atau jalannya pemerintahan