Rahul123
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Training CRC Kota Batu, 22-26 Juli 2013 Rokhmad Munawir Program Manager pada Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) SurakartaPeLayaNan PuBLikIMPLIKASI EKONOMI IKLIM INVESTASI PENINGKATAN PEMBANGUNAN NASIONAL PELAYANAN PUBLIK IMPLIKASI SOSIAL POLITIK LEGITIMASI PEMERINTAH KESRA View slidePelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1(1) View slidePelayanan Administratif • Pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah Akte Kelahiran, KK, KTP, IMB, Surat Nikah, dll • Pelayanan administratif non pemerintah perbankan, asuransiPelayanan Barang Publik • Barang yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggran APBN/APBD untuk mendukung program instansi Vaksin flu burung • Barang yang ketersediaannya merupakan hasil kegiatan BUMN/BUMD dengan tugas menyelenggarakan pelayanan publik Listrik ; Air Minum (PAM) • Yang ketersediaannya menjadi misi negara (untuk mengatasi permasalahan tertentu terkait manfaat pada banyak orang Subsidi pupuk, Subsidi pada BBM, LPG 3 KgPelayanan Jasa Publik • Oleh instansi pemerintah yg sumber dana dari APBN/APBD Pelayanan pendidikan (sekolah negeri); Puskesmas, RSUD, pelayanan lalulintas • Jasa yang dihasilkan oleh BUMN/BUMD yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggrakan pelayanan publik Damri, PT KAI • Jasa publik yg ketersediaannya menjadi Misi Negara Pelayanan kesehatan bagi warga miskin, tarif angkutan, dllRuang Partisipasi Masyarakat Pasal 39 UU 25/2009 1. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. 2. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. 3. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.
1 votes Thanks 2
jocelynsinaga Partisipasi Aktif Kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai tahapan kebijakan pemerintah. Partisipasi Militan-Radikal Kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun berbeda dari partisipasi aktif, yang cenderung mengutamakan cara-cara konvensional, partisipasi ini cenderung mengutamakan cara-cara non konvensional. termasuk di dalamnya cara-cara kekerasan. Partisipasi Pasif Kegiatan warga negara yang menerima/menaati begitu saja segala kebijakan pemerintah. Jadi, partisipasi pasif cenderung tidak mempersoalkan apapun kebijakan politik yang dibuat pemerintah. Partisipasi Apatis Kegiatan warga negara yang tidak mau tahu dengan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Umumnya, warga masyarakat bertindak demikian karena merasa kecewa dengan pemerintah dan sistem politik yang ada.
Partisipasi Militan-Radikal Kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun berbeda dari partisipasi aktif, yang cenderung mengutamakan cara-cara konvensional, partisipasi ini cenderung mengutamakan cara-cara non konvensional. termasuk di dalamnya cara-cara kekerasan.
Partisipasi Pasif Kegiatan warga negara yang menerima/menaati begitu saja segala kebijakan pemerintah. Jadi, partisipasi pasif cenderung tidak mempersoalkan apapun kebijakan politik yang dibuat pemerintah.
Partisipasi Apatis Kegiatan warga negara yang tidak mau tahu dengan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Umumnya, warga masyarakat bertindak demikian karena merasa kecewa dengan pemerintah dan sistem politik yang ada.