1.Menjalin kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain.
2.Menjalin rasa kemanusiaan dan sikap toleransi dalam hidup berdampingan dengan yang lain.
3.Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan peduli untuk saling menolong serta sikap nasionalisme.
Penjelasan:
Persatuan dan kesatuan Indonesia adalah bersatunya etnis, suku, ras, budaya, agama, kebiasaan dan corak lainnya yang bermacam-macam untuk mendorong terwujudnya kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia telah diproklamasikan dan dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Selain itu ditegaskan pula pada sila ke-3 Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”.
Prinsip-prinsip perstuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang perlu dihayati, dipahami dan diamalkan antara lain :
•Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
•Prinsip Nasionalisme Indonesia
•Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
•Prinsip Wawasan Nusantara
•Prinsip Persatuan Pembangunan demi Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Jawaban:
•persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain,
•persatuan dan kesatuan menjalin rasa kemanusiaan, sikap saling toleransi, serta keharmonisan untuk hidup berdampingan
•Melakukan penjalinan terhadap rasa persahabatan kekeluargaan ,hingga sikap untuk menjadi tolong menolong antar sesama dengan sebuah sikap
nasionalisme
Penjelasan:
maaf kalo salah y.
Jawaban:
1.Menjalin kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain.
2.Menjalin rasa kemanusiaan dan sikap toleransi dalam hidup berdampingan dengan yang lain.
3.Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan peduli untuk saling menolong serta sikap nasionalisme.
Penjelasan:
Persatuan dan kesatuan Indonesia adalah bersatunya etnis, suku, ras, budaya, agama, kebiasaan dan corak lainnya yang bermacam-macam untuk mendorong terwujudnya kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia telah diproklamasikan dan dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Selain itu ditegaskan pula pada sila ke-3 Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”.
Prinsip-prinsip perstuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang perlu dihayati, dipahami dan diamalkan antara lain :
•Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
•Prinsip Nasionalisme Indonesia
•Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
•Prinsip Wawasan Nusantara
•Prinsip Persatuan Pembangunan demi Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
MAAF KLO SALAH