exacristie7
Mengamandemen uud 1945 melantik dan memberhentikan presiden
0 votes Thanks 0
putrizahra1743
Tugas dan wewenang MPR: 1.mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1). 2.melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat 2). 3.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
0 votes Thanks 0
putrizahra1743
nggak tau, soalnya itu sumbernya dari buku paket
melantik dan memberhentikan presiden
1.mengubah dan menetapkan UUD
(pasal 3 ayat 1).
2.melantik Presiden dan Wakil Presiden
(pasal 3 ayat 2).
3.memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD (pasal 3 ayat 3).