ahdaSadiq
Dalam Bidang Kehakiman Presiden memiliki tugas/wewenang sebagai berikut : a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana. b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang e. Menetapkan Hakim Agung f. Menetapkan Hakim Konstitusi g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
e. Menetapkan Hakim Agung
f. Menetapkan Hakim Konstitusi
g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR