juitamahrani
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah memberikan kewenangan yang luas kepada kabupaten dan kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Kewenangan yang dimaksud adalah :Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.Pengaturan kepentingan administrative.pengaturan tata ruang.penegakan hokum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara.Sesuai dengan UU 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wilayah laut dari kabupaten / kota adalah sepertiga dari wilayah laut propinsi berarti sepanjang 4 (empat) mill laut dari garis pantai, sedangkan wilayah laut kewenangan propinsi adalah 12 mill laut.Berkenaan dengan kewenangan tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah membuat regulasi :Peraturan Daerah Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penangkapan ikan