madass
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pengakuan terhadap hak asasi manusia secara jelas terjabar di dalam batang tubuh atau bagian pasal-pasal UUD 1945, hak-hak tersebut diatur sebagai berikut : 1. Pasal 27 ayat 1 : Hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintah 2. Pasal 27 ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3. Pasal 27 ayat 3 : Hak untuk membela dan mempertahankan negara 4. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 5. Pasal 28 A sampai 28 J : Hak asasi manusia dalam berbagai bidang 6. Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadat 7. Pasal 30 : Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara 8. Pasal 31 : Hak mendapat pendidikan 9. Pasal 32 : Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan 10. Pasal 33 : Hak kehidupan ekonomi dan sosial 11. Pasal 34 : Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
2.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia Hak-hak yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah : 1. hak untuk hidup (Pasal 1) 2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2) 3. hak mengembangkan diri (Pasal 3-6) 4. hak keadilan (Pasal 7-12) 5. hak kemerdekaan (Pasal 13-19) 6. hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21) 7. hak kemanan (Pasal 22-26) 8. hak kesejahteraan (Pasal 27-33) 9. kewajiban (Pasal 27-33) 10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37-44)
3.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di dalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 /1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia. 2. Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. 3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya. 4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani. 5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. 6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini. 7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia
Pengakuan terhadap hak asasi manusia secara jelas terjabar di dalam batang tubuh atau bagian pasal-pasal UUD 1945, hak-hak tersebut diatur sebagai berikut :
1. Pasal 27 ayat 1 : Hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintah
2. Pasal 27 ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Pasal 27 ayat 3 : Hak untuk membela dan mempertahankan negara
4. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
5. Pasal 28 A sampai 28 J : Hak asasi manusia dalam berbagai bidang
6. Pasal 29 ayat 2 : kemerdekaan beragama dan beribadat
7. Pasal 30 : Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara
8. Pasal 31 : Hak mendapat pendidikan
9. Pasal 32 : Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan
10. Pasal 33 : Hak kehidupan ekonomi dan sosial
11. Pasal 34 : Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
2.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia
Hak-hak yang diatur dalam ketetapan tersebut adalah :
1. hak untuk hidup (Pasal 1)
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3. hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
4. hak keadilan (Pasal 7-12)
5. hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
6. hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
7. hak kemanan (Pasal 22-26)
8. hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9. kewajiban (Pasal 27-33)
10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37-44)
3.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam bab I pasal 1 UU Nomor 39 /1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia