gabriellaismanto
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
0 votes Thanks 1
rifqul
1. mewakili seluruh rakyat. 2. sebagai pembentuk negara ( yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945) 3. menurut teori hukum badan ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasa-dasar negara
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
2. sebagai pembentuk negara ( yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945)
3. menurut teori hukum badan ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasa-dasar negara