Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagai pembentukan karakter dan kepribadian serta transfer ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya. Hak ini diatur dalam UUD 1954 Pasal 31 ayat 1: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Contohnya dengan memberikan akses pendidikan terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat.
2.Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah
Negara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Contoh pelaksanaannya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai.
3.Hak Mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak
Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak agar dapat beristirahat serta bersosialisasi dengan warga di lingkungan sekitar. Hak ini dapat dipenuhi Pemerintah salah satunya dengan mengadakan program subsidi atau bantuan pengadaan rumah bagi warga negara.
Jawaban:
-Mendapatkan Fasilitas dari masyarakat
: mendapat kan tanganan dari rumah sakit
-Mendapatkan perlindungan dari desa
:Orang yg melakukan pos ronda PD malam hari
-Mendapatkan Lingkungan bersih
:Orang yg mengangkut sampah PD setiap minggunya.
Penjelasan:
semoga membantu(. ❛ ᴗ ❛.)
Jawaban:
1. Hak Mendapatkan Pendidikan yang Layak
Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagai pembentukan karakter dan kepribadian serta transfer ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya. Hak ini diatur dalam UUD 1954 Pasal 31 ayat 1: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Contohnya dengan memberikan akses pendidikan terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat.
2. Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah
Negara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Contoh pelaksanaannya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai.
3. Hak Mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak
Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak agar dapat beristirahat serta bersosialisasi dengan warga di lingkungan sekitar. Hak ini dapat dipenuhi Pemerintah salah satunya dengan mengadakan program subsidi atau bantuan pengadaan rumah bagi warga negara.