Chutes
Hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat
36 votes Thanks 71
moralinamrgs
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. 2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden. 3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.