Sebutkan 3 hak dan kewajiban WNI yang diatur dalam UUD 1945
fauziahblock
Hak Warga Negara Indonesia : – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain