DeaAOV
• Menerima bagian dari SHU • Mengemukakan pendapat • Menuntut diadakanya RA berdasar AD / ART
11 votes Thanks 17
sititari12
hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
sititari12
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
annisa2727
1.memilih/dipilih menjadi pengurus dan pengawas 2.memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota 3.menghadiri,berpendapat,dan memberikan suara dalam rapat anggota
• Mengemukakan pendapat
• Menuntut diadakanya RA berdasar AD / ART
2.memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota
3.menghadiri,berpendapat,dan memberikan suara dalam rapat anggota