imelda16
1. fungsi legislasi ⇒ membuat UU bersama presiden dan ditingkat daerah bersama gubernur, bupati dan walikota 2. fungsi anggaran ⇒ menetapkan RAPBN bersama presiden, di daerah RAPBD 3. fungsi pengawasan ⇒ mengawasi jalannya pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku
⇒ membuat UU bersama presiden dan ditingkat daerah bersama gubernur, bupati dan walikota
2. fungsi anggaran
⇒ menetapkan RAPBN bersama presiden, di daerah RAPBD
3. fungsi pengawasan
⇒ mengawasi jalannya pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku