fnabila6
Tugas utamanya adalah memberikan bantuan hukum terhadap seseorang dalam proses pemeriksaan di kantor polisi, persidangan, hingga mendapat vonis yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Tugas lain dari sebuah lembaga bantuan hukum adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat entah dalam bentuk penyuluhan, seminar, atau kampanye-kampanye berkaitan dengan bantuan hukum.
Tugas lain dari sebuah lembaga bantuan hukum adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat entah dalam bentuk penyuluhan, seminar, atau kampanye-kampanye berkaitan dengan bantuan hukum.