asb333
1. Sumber materiil Yaitu faktor yang membantu pembentukan hukum atau tempat dimana material hukum itu diambil. Berupa: norma, hukum, tradisi, kebiasaan. 2. Sumber formil Yaitu tempat/sumber darimana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum (berkaitan dengan bentuk/cara yang menyebabkan hukum itu berlaku) Berupa: Peraturan perundang-undangan
Yaitu faktor yang membantu pembentukan hukum atau tempat dimana material hukum itu diambil.
Berupa: norma, hukum, tradisi, kebiasaan.
2. Sumber formil
Yaitu tempat/sumber darimana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum (berkaitan dengan bentuk/cara yang menyebabkan hukum itu berlaku)
Berupa:
Peraturan perundang-undangan