Sebutkan 2 lembaga yang berwenang membuat uu menurut uud negara ri tahun 1945
elryo
1) DPR : Dibuktikan Lewat Fungsi Legislasi Dan Hak Amandemen 2) DPD : DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang 3) Presiden : Lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
2) DPD : DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang
3) Presiden : Lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang