Sebutkan 10 tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara!
Iqis
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 2. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. 3. Menyatakan keadaan bahaya 4. Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 5. Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. 7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 8. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
5 votes Thanks 7
Putrizahira
1)memegang kekuasaan yg tertinggi atas angkatan darat ,udara,laut 2)menyatakan keadaan bahaya,syarat dan akibatnya ditetapkan dgn uu 3)menyatakan perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan DPR 4)mengangkat duta dan konsul dgn memperhatikan pertimbangan DPR 5)menerima penempatan duta negara lain 6)memberi grasi dan rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA 7)memberi amnesti dan abolisi dgn memperhatikan pertimbangan DPR 8)memberi gelar,tanda jasa,dan lain lain tanda kehormatan yg diatur dgn uu 9)membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden
aku cuma tau segitu doang yg satu lagi cari di buku yah yg teliti, maaf kalo slah yah
2. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3. Menyatakan keadaan bahaya
4. Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
2)menyatakan keadaan bahaya,syarat dan akibatnya ditetapkan dgn uu
3)menyatakan perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan DPR
4)mengangkat duta dan konsul dgn memperhatikan pertimbangan DPR
5)menerima penempatan duta negara lain
6)memberi grasi dan rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA
7)memberi amnesti dan abolisi dgn memperhatikan pertimbangan DPR
8)memberi gelar,tanda jasa,dan lain lain tanda kehormatan yg diatur dgn uu
9)membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden
aku cuma tau segitu doang yg satu lagi cari di buku yah yg teliti, maaf kalo slah yah