Uplii360
Asas pemilu 1. Langsung , artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2. Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3. Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4. Rahasia , artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5. Jujur , artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6. Adil,artinya tidak membeda-bedakan atau perilaku sama terhadap peserta pemilu maupun pemilih. .
maharani201
Langsung : rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
umum : semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu.
bebas : semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
rahasia : memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
jujur : penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur dengan peraturan perundang-undangan.
adil : menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
1. Langsung , artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3. Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia , artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur , artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Adil,artinya tidak membeda-bedakan atau perilaku sama terhadap peserta pemilu maupun pemilih. .
umum : semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu.
bebas : semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
rahasia : memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
jujur : penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur dengan peraturan perundang-undangan.
adil : menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.