Sebut kan fungsi komisi nasional hak asasi manusia
Dramos
1.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 2.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
0 votes Thanks 2
syadzaaufa64
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atauKomnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
Tujuan
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaMeningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional
Undang-undang Dasar 1945;Tap MPR No. XVII/MPR/1998;UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen internasional
Piagam PBB, 1945;Deklarasi Universal HAM 1948;Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
2.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tujuan
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaMeningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional
Undang-undang Dasar 1945;Tap MPR No. XVII/MPR/1998;UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen internasional
Piagam PBB, 1945;Deklarasi Universal HAM 1948;Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.