Jawaban:
hak:
•Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 28A).
•Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28B ayat 1).
•Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
•Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B ayat 2).
kewajiban:
•Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya.
•Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.
•Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
•Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
hak:
•Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 28A).
•Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28B ayat 1).
•Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
•Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B ayat 2).
kewajiban:
•Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya.
•Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.
•Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
•Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat.