Sebut dan jelaskan syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu
nurullasmarita0
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:a. Berstatus badan hukum sesuai undang-undang tentang partai politikb. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsic. Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) julmah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutand. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusate . Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggotaf. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf cg. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.