Nailin1
1. Supel/fleksibel/luwes yaitu; Konstitusi dikatakan fleksibel apabila dapat diubah setiap saat sesuai dg perkembangan masyarakat dan cara mengubahnya sam dg cara mengubah undang-undang 2. Kaku/rigid yaitu; apabila sulit diadakan perubahan dan cara mengubahnya tidak sama dg prosedur mengubah undang undang.
yaitu; Konstitusi dikatakan fleksibel apabila dapat diubah setiap saat sesuai dg perkembangan masyarakat dan cara mengubahnya sam dg cara mengubah undang-undang
2. Kaku/rigid yaitu; apabila sulit diadakan perubahan dan cara mengubahnya tidak sama dg prosedur mengubah undang undang.