Sebut dan jelaskan pembagian hukum menurut sifatnya
raishatassa
1. hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 2. hukum yang mengatur(hukum pelangkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.
2. hukum yang mengatur(hukum pelangkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.