Sebut dan jelaskan nilai-nilai yang ada dalam otonomi daerah
ina073
Otonomi daerah pada hakikatnya memiliki tiga nilai dasar, a. Kebebasan Kebebasan di dalam otonomi daerah dimaknai sebagai kebebasan masyarakat daerah dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan tindakan untuk memecahkan masalah bersama. Salah satu contoh kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah adalah dalam pembuatan peraturan daerah. Sementara itu, kebebasan masyarakat dalam otonomi daerah, misalnya kebebasan menyampaikan aspirasi dalam perumusan kebijakan publik di daerah maupun dalam pelaksanaannya.
b. Partisipasi Dalam otonomi daerah, masyarakat berperan serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. Salah satu contoh bentuk partisipasi masyarakat adalah ikut mengajukan aspirasi dan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menentukan kebijakan publik. Pengajuan usul atau penyampaian aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada DPRD atau melalui kelompok-kelompok kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, maupun media-media massa.
c. Efektivitas dan Efisiensi Dengan terlaksananya kebebasan dan partisipasi masyarakat akan menghasilkan efektivitas dan efisiensi. Artinya, melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisien). Mengapa demikian? Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat akan terpilih badan-badan daerah dan pejabat daerah yang lebih merakyat sehingga akan dapat menemukan cara yang tepat untuk mempertemukan keputusan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat. Pejabat daerah yang dipilih di antara masyarakat dan oleh masyarakat daerah tersebut dianggap lebih mampu memahami permasalahan daerah dan lebih berpihak kepada kepentinganmasyarakat
a. Kebebasan
Kebebasan di dalam otonomi daerah dimaknai sebagai kebebasan masyarakat daerah dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan tindakan untuk memecahkan masalah bersama. Salah satu contoh kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah adalah dalam pembuatan peraturan daerah. Sementara itu, kebebasan masyarakat dalam otonomi daerah, misalnya kebebasan menyampaikan aspirasi dalam perumusan kebijakan publik di daerah maupun dalam pelaksanaannya.
b. Partisipasi
Dalam otonomi daerah, masyarakat berperan serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. Salah satu contoh bentuk partisipasi masyarakat adalah ikut mengajukan aspirasi dan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menentukan kebijakan publik. Pengajuan usul atau penyampaian aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada DPRD atau melalui kelompok-kelompok kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, maupun media-media massa.
c. Efektivitas dan Efisiensi
Dengan terlaksananya kebebasan dan partisipasi masyarakat akan menghasilkan efektivitas dan efisiensi. Artinya, melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisien). Mengapa demikian? Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat akan terpilih badan-badan daerah dan pejabat daerah yang lebih merakyat sehingga akan dapat menemukan cara yang tepat untuk mempertemukan keputusan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat. Pejabat daerah yang dipilih di antara masyarakat dan oleh masyarakat daerah tersebut dianggap lebih mampu memahami permasalahan daerah dan lebih berpihak kepada kepentinganmasyarakat