Sebut dan jelaskan dasar hukum yang mengatur kewajiban bela negara !
restasari
Pasal 27(3) : "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" maksud dari pasal tersebut adalah menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yg sama dalam membela, mempertahankan dan menjaga indonesia. serta untuk mempertegas konsep yg dianut bangsa indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
0 votes Thanks 1
wendynaoktv
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang bela negara: 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI 5. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
maksud dari pasal tersebut adalah menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yg sama dalam membela, mempertahankan dan menjaga indonesia. serta untuk mempertegas konsep yg dianut bangsa indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.