Sebuah panitia pertunjukan menjual karcis tanda masuk untuk kelas I dengan harga Rp.10.000.00,- dengan kelas VIP dengan harga 15.000.00,-. Harga karcis tanda masuk sudah termasuk pajak tontonan 2%. Jika karcis yang terjual untuk kelas I ada 250 lembar dan kelas VIP ada 105 lembar, berapa rupiah pajak tontonan yang di setor ke kantor kas negara?
Jadi pajak tontonan yanh di setor adalah 4.075.000 × 2% = 81.500
3 votes Thanks 5
Devirafianti
Kelas 1 : 2/100 × 10.000 = 200 kelas VIP : 2/100 × 15.000 = 300 pajak tontonan yg di setor ke kas negara : untuk kelas 1 : 250 × 200 = 50.000 kelas VIP : 105 × 300 = 31.500 jumlah seluruhnya : 50.000 + 31.500 = 81.500 jadi,pajak tontonan yg di setor ke kantor kas negara adalah Rp. 81.500
VIP : 15.000 × 105 = 1.575.000
Hasil penjualan karcis = 4.075.000
Jadi pajak tontonan yanh di setor adalah 4.075.000 × 2% = 81.500
kelas VIP : 2/100 × 15.000 = 300
pajak tontonan yg di setor ke kas negara :
untuk kelas 1 : 250 × 200 = 50.000
kelas VIP : 105 × 300 = 31.500
jumlah seluruhnya : 50.000 + 31.500 = 81.500
jadi,pajak tontonan yg di setor ke kantor kas negara adalah Rp. 81.500