indraaindragautama
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain : 1) UUD 1945 Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut : · Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa. · Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara. · Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk. · Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu. 2) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia Karena desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. 3) Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut: a) Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. b) Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. c) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain. b. Memahami Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melindungi hak asasi manusia. Hal itu dapat dilihat dari upaya pemerintah menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia serta menyeret para pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan. Setelah PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Rights atau deklarasi hak asasi manusia sedunia, semua negara anggota PBB mempunyai kewajiban memasukkan hak asasi ke dalam UUD negaranya. Karena Indonesia menjadi anggota PBB, Indonesia mempunyai kewajiban memasukkan hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia. Hal ini telah dilakukan para pendiri negara serta ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan lainnya. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia agar hak asasi manusia dapat terlaksana dengan baik. Pembentukan Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati piagam HAM PBB. Usaha memajukan dan HAM di Indonesia itu disesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku secara nasional. Upaya-upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM merupakan bagian sikap positif pemerintah atau lembaga perlindungan HAM untuk menegakkan pelaksanaan HAM. Kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib mendukung upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
》 UU NO.39 TH.1999
》 TAP MPR NO. XVII/MPR/1998/HAM
1) UUD 1945
Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
· Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
· Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
· Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
· Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.
2) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
Karena desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
3) Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:
a) Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b) Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.
b. Memahami Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melindungi hak asasi manusia. Hal itu dapat dilihat dari upaya pemerintah menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia serta menyeret para pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan.
Setelah PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Rights atau deklarasi hak asasi manusia sedunia, semua negara anggota PBB mempunyai kewajiban memasukkan hak asasi ke dalam UUD negaranya. Karena Indonesia menjadi anggota PBB, Indonesia mempunyai kewajiban memasukkan hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia. Hal ini telah dilakukan para pendiri negara serta ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan lainnya.
Pemerintah terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia agar hak asasi manusia dapat terlaksana dengan baik. Pembentukan Komnas HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati piagam HAM PBB. Usaha memajukan dan HAM di Indonesia itu disesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku secara nasional. Upaya-upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM merupakan bagian sikap positif pemerintah atau lembaga perlindungan HAM untuk menegakkan pelaksanaan HAM.
Kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib mendukung upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.