Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat langsung sejak 2004. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR), melalui sidang umum. Calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih apabila total suaranya 50% dengan setiap provinsinya memperoleh sedikitnya 20% suara. Apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon terpilih sesuai ketentuan, diadakanlah putaran kedua dengan diikuti oleh dua pasangan calon yang terpilih oleh rakyat pada putaran pertama, menurut Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Jawaban:
rakyat
Penjelasan:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jawaban:
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat langsung sejak 2004. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR), melalui sidang umum. Calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih apabila total suaranya 50% dengan setiap provinsinya memperoleh sedikitnya 20% suara. Apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon terpilih sesuai ketentuan, diadakanlah putaran kedua dengan diikuti oleh dua pasangan calon yang terpilih oleh rakyat pada putaran pertama, menurut Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.