Sebagai akibat dikeluarkannya UU Balatentara No. 2 tanggal 8 Maret 1942 oleh Jepang maka organisasi di Indonesia
HiLda
Dibubarkan dan dilarang, karena sesuai dengan UU Balatentara No 2 tanggal 8 maret tahun 1942 yang berisikan bahwa bangsa Indonesia dilarang berkumpul dan berserikat.