Rakaaa
Karna negara indonesia sebagai negara kesatuan/republik.
0 votes Thanks 1
FatmalaAzzahra Pada tangal 8 maret 1950, pemerintah RIS menerbitkan UU darurat no.11 tahun 1950. Undang-undang tersebut berisi tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik indonesia di Yogyakarta. Pada tgl 5 april 1950,RIS hanya tinggal 3 negara bagian. Ketiga negara bagian itu adalah RI, Negara sumatera timur,dan Negara Indonesia timur. Dalam rapat parlemen dan senat RIS pada tgl 15 agustus 1950,presiden RIS(Soekarno) membacakan piagam trbentuknya NKRI. Pada hari itu juga,presiden soekarno menerima kembali jabatan presiden RI dari Mr.Asaat. Dengan demikian berakhirlah Negara indonesia serikat. Negara kesatuan yg di cita2kan dan yg diproklamasikan pada tgl 17 agustus 1945 kembali terwujud.
Dalam rapat parlemen dan senat RIS pada tgl 15 agustus 1950,presiden RIS(Soekarno) membacakan piagam trbentuknya NKRI. Pada hari itu juga,presiden soekarno menerima kembali jabatan presiden RI dari Mr.Asaat. Dengan demikian berakhirlah Negara indonesia serikat. Negara kesatuan yg di cita2kan dan yg diproklamasikan pada tgl 17 agustus 1945 kembali terwujud.