ferinda01Negara dapat dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara melakukan pelanggaran maka negara akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sanksi ekonomi, yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara yang telah memberi pinjaman menganggap telah terjadi pelanggaran HAM. Adapun sanksi yang biasa di terpkan bagi negara pelanggar HAM antara lain:1. Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya. merugikannya. 2. Pengalihan Investasi atau penanaman modal asing Hal ini akan menghambat pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut. 3. Pemutusan hubungan diplomatik Lazimnya hal itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara total. 4. Pengurangan bantuan ekonomi Dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh suatu negara atau mengajak negara-negara dalam suatu komunitas 5. Pengurangan tingkat kerjasama Pengurangan kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam hubungan antar negara. 6. Pemboikotan Produk Ekspor Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu. 7. Embargo ekonomi Embargo ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang keputusan atau kebijakan bersama. 8. Kesepakatan organisasi regional/ internasional Apabila suatu negara dianggap telah melanggarkesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
Adapun sanksi yang biasa di terpkan bagi negara pelanggar HAM antara lain:1. Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya. merugikannya.
2. Pengalihan Investasi atau penanaman modal asing
Hal ini akan menghambat pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut.
3. Pemutusan hubungan diplomatik
Lazimnya hal itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara total.
4. Pengurangan bantuan ekonomi
Dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh suatu negara atau mengajak negara-negara dalam suatu komunitas
5. Pengurangan tingkat kerjasama
Pengurangan kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam hubungan antar negara.
6. Pemboikotan Produk Ekspor
Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu.
7. Embargo ekonomi
Embargo ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang keputusan atau kebijakan bersama.
8. Kesepakatan organisasi regional/ internasional
Apabila suatu negara dianggap telah melanggarkesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.