tarikaawwali Pasal 10 kuhp pidana terdiri atas : a. Pidana pokok ; 1.pidana mati, 2.pidana penjara, 3.pidana kurungan 4.pidana denda, 5.pidana tutupan. B. Pidana tambahan : 1.pencabutan hak hak tertentu, 2. Perampasan barang" tertentu, 3. Pengumuman putusan hakim.
77 votes Thanks 151
NAPR1
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Pidana terdiri atas : a. Pidana Pokok : 1) Pidana Mati 2) Pidana penjara 3) Kurungan 4) Denda b. Pidana Tambahan : 1. Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan barang-barang tertentu 3. Pengumuman putusan hakim. Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
pidana terdiri atas :
a. Pidana pokok ;
1.pidana mati, 2.pidana penjara, 3.pidana kurungan 4.pidana denda, 5.pidana tutupan.
B. Pidana tambahan :
1.pencabutan hak hak tertentu,
2. Perampasan barang" tertentu,
3. Pengumuman putusan hakim.
Pidana terdiri atas :
a. Pidana Pokok :
1) Pidana Mati
2) Pidana penjara
3) Kurungan
4) Denda
b. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim. Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.