putriananda15
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada
0 votes Thanks 1
fanindanyasi12
Sangksi denda dan sangksi pidana karena sangski tersebut sudah diatur oluh UUD