Dekrit Presiden 1959, juga dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembentukan Konstituante sebagai badan perumus konstitusi baru untuk Indonesia. Konstituante dibentuk untuk menggantikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya telah memilih Presiden Sukarno sebagai Presiden seumur hidup pada tahun 1957. Namun, proses pembentukan Konstituante tidak berjalan mulus dan akhirnya diakhiri dengan pembubaran oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960.
Jawaban:
Benar
Penjelasan:
Dekrit Presiden 1959, juga dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembentukan Konstituante sebagai badan perumus konstitusi baru untuk Indonesia. Konstituante dibentuk untuk menggantikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya telah memilih Presiden Sukarno sebagai Presiden seumur hidup pada tahun 1957. Namun, proses pembentukan Konstituante tidak berjalan mulus dan akhirnya diakhiri dengan pembubaran oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960.
Semoga membantu