" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
2) mengangkat dan memberhentikan mentri mentri
3) menyatakan keadaan bahaya
4) memberi gelar , tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
semoga bermanfaat=)