Salah satu syarat mengajukan permohonan pwarganegaraan republik indonesia menurut UU no 12 tahun 2006 adalah
HTP
Dalam UU no 12 tahun 2006 Adalah -Berusia 18 tahun ke atas -sehat jasmani rohani -Dapat berbahasa indonesia -Mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar negara NKRI
fitrizki
UU No.12 tahun 2006 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara indonesia ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-udang sebagai warga negara. syaratnya menurut UU No12 tahun 2006 : 1. permohonan kewarganegaraan dikenai biaya sesuai dengan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
-sehat jasmani rohani
-Dapat berbahasa indonesia
-Mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar negara NKRI
syaratnya menurut UU No12 tahun 2006 :
1. permohonan kewarganegaraan dikenai biaya sesuai dengan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
semoga bermanfaat^^