dianfitrin
Penghapusan Kuota Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya adalah mengurangi hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor serta kebijakan lain yang mengatur keluar masuknya barang dari dan ke luar wilayah suatu negara. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan. Dalam prinsip keempat ini ada beberapa pengecualian yakni : 1) Jika suatu negara sedang menjalankan program stabilisasi pasar terkait produk pertanian; 2) Neraca Pembayaran atau negara sedang berupaya mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah; 3) Dalam rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya kuota impor atau ekspor ditentukan berdasarkan peranan negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
maaf kalau salah
0 votes Thanks 1
Trinia29
WTO (World Trade Organization)/organisasi perdagangan dunia. Prinsip utama WTO salah satu prinsip WTO adalah perlakuan nasional artinya adalah negara anggota WTO diwajibkan untuk memberikan perilakuan yg sama terhadap barang-barang impor/lokal paling tdk setelah barang impor masuk ke pasar domestik. semoga membantu ^_^
Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya
adalah mengurangi hambatan kuota atas ekspor-impor,
termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor serta kebijakan
lain yang mengatur keluar masuknya barang dari dan ke
luar wilayah suatu negara. Prinsip ini bertujuan untuk
mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea
masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak
berlakunya hukum penawaran dan permintaan.
Dalam prinsip keempat ini ada beberapa pengecualian
yakni :
1) Jika suatu negara sedang menjalankan program
stabilisasi pasar terkait produk pertanian;
2) Neraca Pembayaran atau negara sedang berupaya
mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya
cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap
terlalu rendah;
3) Dalam rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya
kuota impor atau ekspor ditentukan berdasarkan peranan
negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara
pengimpor tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
maaf kalau salah