Salah satu prinsip dalam pemungutan pajak adalah prinsip kepastian, artinya adalah pajak hendaknya..... A.tegas, jelas, ada kepastian waktu dan tempat pembayaranya B.tegas, jelas dan ada kepastian pembayaranya C.jelas dan ada kepastian batas akhir pembayaranya D.tegas, jelas danada kepastian hukumnya baik dalam menghitungnya maupun waktu pembayaranya
MuhamadJabalATA
D.Tegas Jelas ada Kepastian Hukum dalam menghitung dan membayarnya