Salah satu persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu...
A.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih B.Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan C.Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara D.Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum
A. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia adalah calon advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ini berarti seseorang yang ingin menjadi advokat harus memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan serius yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.
Verified answer
Penjelasan:
A. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia adalah calon advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ini berarti seseorang yang ingin menjadi advokat harus memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan serius yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.