July 2023 1 3 Report
Salah satu persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu...

A.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
B.Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
C.Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
D.Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.