Salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999adalah komnas HAM . pembentukan lembaga ini memiliki dua tujuan utama . apakah dua tujuan pembentukan komnas HAM ?
fajarasrofi
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksana HAM. 2) meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.