Jawaban yang benar adalah A.Pancabutan hak-hak tertentu
A
Pasal 10 KUHP:
1. Denda: Wajib membayar sejumlah uang sebagai tambahan hukuman.
2. Pengumuman putusan: Pengadilan dapat memerintahkan pengumuman putusan pidana di media massa.
3. Konfiskasi: Pengadilan dapat menghukum untuk menyita barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
4. Pencabutan hak-hak tertentu: Seperti hak politik atau hak kepengurusan organisasi tertentu.
5. Larangan beraktivitas: Seperti larangan berkunjung ke tempat tertentu atau berkomunikasi dengan pihak tertentu.
6. Rehabilitasi: Meliputi rehabilitasi medis, sosial, atau psikologis.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban yang benar adalah A.Pancabutan hak-hak tertentu
Verified answer
A
Penjelasan
Pasal 10 KUHP:
1. Denda: Wajib membayar sejumlah uang sebagai tambahan hukuman.
2. Pengumuman putusan: Pengadilan dapat memerintahkan pengumuman putusan pidana di media massa.
3. Konfiskasi: Pengadilan dapat menghukum untuk menyita barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
4. Pencabutan hak-hak tertentu: Seperti hak politik atau hak kepengurusan organisasi tertentu.
5. Larangan beraktivitas: Seperti larangan berkunjung ke tempat tertentu atau berkomunikasi dengan pihak tertentu.
6. Rehabilitasi: Meliputi rehabilitasi medis, sosial, atau psikologis.