Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak: Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
HAK
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
JAWABAN :
A.MENDAPAT IZIN PRAKTIK
PEMBAHASAN :
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak: Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
PELAJARI LEBIH LANJUT :
-
DETAIL JAWABAN :
MAPEL. : PKN
KELAS. : V1
KATA KUNCI. :DOKTER,HAK