Salah satu ciri hikayat adalah bersifat komunal yang artinya
MuhaMadzig
Milik rakyat umum. Hikayat tidak memiliki pengarang atau pengarangnya tidak diketahui asal usulnya. Jadi, hikayat dikatakan komunal karena yang memilikinya adalah rakyat tempat hikayat tersebut berkembang (atau daerah yang diceritakan dalam hikayat).