1.Syarat disyari’atkannya qurban bagi orang yang berqurban:
Islam, selain muslim tidak disyari’atkan baginya berqurban.
Baligh, maka orang yang belum baligh maka tidak dibebani qurban.
Berakal, maka orang yang tidak berakal atau ada kerusakan dalam jiwanya maka tidak dibebani qurban.
Mampu, maksudnya bahwa orang yang akan berqurban memiliki materi senilai harga hewan qurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia beri nafkah selama hari raya idhul ‘adha dan hari-hari tasyriq.
2. Syarat untuk hewan yang disembelih :
Umurnya,Untasetidaknya 5Tahun,Sapisetidaknya 2 Tahun, dan Kambingsetidaknya 1Tahun.
Tidakmemilikicacat.Cacatyang dimaksud ini ada 4yaitu,
(الْعَوْرَاءُ)
1.Picek/cacat mata yang jelas cacat/piceknya. Yaitujika warna putih menutupi sebagian besar penglihatannya sehingga hanya tersisa sedikit bagian mata yang dapat melihat. Maka tidak sah qurban dengannya. Demikian pula lebih tidak sah jika buta.
(الْمَرِيضَةُ)
2.PENYAKITAN yang jelas terlihat.Jika sakit yang ringan maka sah.
(وَالْعَرْجَاءُ)
3.pincang yang jelas terlihat.Terlebih jika kakinya patah, maka tidak sah.
(وَالْكَسِيرُ)
4.kurus/cungkringyang tidak memiliki daging atau sum-sum pada tulangnya.
Jawaban:
Syarat-syarat Orang Yang Berqurban Adalah:
Syarat Yang Pertama Adalah Islam, Selain Orang Yang Beragama Islam Tidak Disyariatkan Baginya Berqurban
Orang Yang Sudah Baligh Makan Boleh Baginya Untuk Berqurban
Orang Yang Tidak Berasal Seperti Gila Atau Gangguan Jiwa Maka Tidak Pula Disyariatkan Baginya Berqurban
Orang Yang Mampu Yaitu Orang Yang Mempunyai Biaya Senilai Harga Hewan Qurban Diluar Nafkah Untuk Dirinya Dan Orang-orang Wajib Yang Dia Beri Nafkah
Yaitu Selama Hari Raya Idul Adha 9 Dzulhijjah
Penjelasan:
••★SEMOGA BERMANFAAT★••
Jawaban:
Syarat-syarat Berqurban
1. Syarat disyari’atkannya qurban bagi orang yang berqurban :
2. Syarat untuk hewan yang disembelih :
(الْعَوْرَاءُ)
1. Picek/cacat mata yang jelas cacat/piceknya. Yaitu jika warna putih menutupi sebagian besar penglihatannya sehingga hanya tersisa sedikit bagian mata yang dapat melihat. Maka tidak sah qurban dengannya. Demikian pula lebih tidak sah jika buta.
(الْمَرِيضَةُ)
2. PENYAKITAN yang jelas terlihat. Jika sakit yang ringan maka sah.
(وَالْعَرْجَاءُ)
3. pincang yang jelas terlihat.Terlebih jika kakinya patah, maka tidak sah.
(وَالْكَسِيرُ)
4. kurus/cungkring yang tidak memiliki daging atau sum-sum pada tulangnya.
Yuk simak lebih lanjut seputar “IBADAH QURBAN” yang dijawab oleh Al-Ukhtii @FnaT
brainly.co.id/tugas/23119339
_______________________
Mata Pelajaran : Pelajaran Agama Islam
Materi : Syarat Ibadah Qurban