saat berusia 20 tahun. rasulullah SAW telah memprakarsai perjanjian damai dalam urusan perdagangan dengan tujuan untuk membantu orang lemah agar tidak dirugikan dalam perdagangan juga meringankan beban fakir miskin dalam meningkatkan ekonomi. perjanjian damai tersebut dikenal dengan sebutan...
A. hudaybiyyah B. renville C. hif al-fudul D. aqabah
Ketika berusia 20 tahun, nabi Muhammad SAW telah memprakarsai suatu perjanjian damai dalam urusan perdagangan yang disebut dengan “Hilf Al-Fudul”. Tujuannya antara lain untuk membantu orang-orang lemah dan teraniaya agar tidak dirugikan dalam perdagangan, serta membantu fakir miskin dalam meningkatkan perekonomian masyarakat mekah.
Jawaban:
C. Hilf Al-Fudul
Penjelasan:
Ketika berusia 20 tahun, nabi Muhammad SAW telah memprakarsai suatu perjanjian damai dalam urusan perdagangan yang disebut dengan “Hilf Al-Fudul”. Tujuannya antara lain untuk membantu orang-orang lemah dan teraniaya agar tidak dirugikan dalam perdagangan, serta membantu fakir miskin dalam meningkatkan perekonomian masyarakat mekah.