pembahasan: tiban masyarakat;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD c. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggungjawab Gubernur: Bertanggungjawab atas daerah yang dipimpinnya.
3.BUPATI Bupati mempunyai tugas: 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 4. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan 6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bupati meliputi: 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. mengembangkan kehidupan demokrasi; 4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; 6. melaksanakan program strategis nasional; dan 7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Bupati bertanggung jawab dalam: 1. mengajukan rancangan Perda; 2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati; 4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.WAKIL KOTA Bupati/walikota bertanggung jawab atas :
- Pengajuan rancangan Perda - Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD - Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah atau masyarakat - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.LURAH bertanggung jawab kepada Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
6.RT/RW Tugas rt: Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; • Memelihara kerukunan hidup warga; • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Tanggung jawab rt: -pengkoordinasian antar warga; • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Verified answer
Kelas:6pendidikan:SD
mapel:PPKN
kategori:tanggung jawab peresiden, gubenur, walikota, bupati, lurah, RT, RW
pembahasan:
tiban masyarakat;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
c. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggungjawab Gubernur:
Bertanggungjawab atas daerah yang dipimpinnya.
3.BUPATI
Bupati mempunyai tugas:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
4. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bupati meliputi:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Bupati bertanggung jawab dalam:
1. mengajukan rancangan Perda;
2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.WAKIL KOTA
Bupati/walikota bertanggung jawab atas :
- Pengajuan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah atau masyarakat
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.LURAH
bertanggung jawab kepada Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
6.RT/RW
Tugas rt: Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
• Memelihara kerukunan hidup warga;
• Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Tanggung jawab rt:
-pengkoordinasian antar warga;
• pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
• penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga