Kata Kunci : Piagam Jakarta, Jakarta Charter, rumusan pancasila
Pembahasan :
Piagam Jakarta atau yang disebut juga Jakarta Charter merupakan hasil dari kinerja Panitia Sembilan yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini sendiri adalah sebagai jiwa dari UUD 1945 yang dijalankan sampai sekarang.
Dalam isinya, secara keseluruhan hampir sama, yang membedakan hanyalah bunyi sila yang pertama dalam Piagam Jakarta. Berikut kelima sila yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
(Bahasa Indonesia gaya lama)
1. Ketoehanan dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja 2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab 3. Persatoean Indonesia 4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
(Bahasa Indonesia gaya baru) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kemerdekaan Indonesia
Kata Kunci : Piagam Jakarta, Jakarta Charter, rumusan pancasila
Pembahasan :
Piagam Jakarta atau yang disebut juga Jakarta Charter merupakan hasil dari kinerja Panitia Sembilan yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini sendiri adalah sebagai jiwa dari UUD 1945 yang dijalankan sampai sekarang.
Dalam isinya, secara keseluruhan hampir sama, yang membedakan hanyalah bunyi sila yang pertama dalam Piagam Jakarta. Berikut kelima sila yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
(Bahasa Indonesia gaya lama)
1. Ketoehanan dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
(Bahasa Indonesia gaya baru)
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.