Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dalam kelima sila yang terdapat Pancasila, kita menemukan jati diri dan tujuan kita sebagai bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa kita telah berjuang untuk merumuskan kelima dasar hidup bangsa Indonesia, terutama dengan tetap menempatkan diri sebagai umat Allah yang Maha Pengasih. Karena sifatnya yang amat penting, para pendiri bangsa menempatkan rumusan Pancasila dalam pembukaan dasar negara kita, yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Berikut rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya paragraf ke-4.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang rumusan Pancasila dapat kamu temukan pada halaman berikut:
Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dalam kelima sila yang terdapat Pancasila, kita menemukan jati diri dan tujuan kita sebagai bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa kita telah berjuang untuk merumuskan kelima dasar hidup bangsa Indonesia, terutama dengan tetap menempatkan diri sebagai umat Allah yang Maha Pengasih. Karena sifatnya yang amat penting, para pendiri bangsa menempatkan rumusan Pancasila dalam pembukaan dasar negara kita, yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Berikut rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya paragraf ke-4.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang rumusan Pancasila dapat kamu temukan pada halaman berikut:
brainly.co.id/tugas/9914041
Simpulan:
Rumusan Pancasila yang sah terdapat pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat.
Kelas: SMP
Mata pelajaran: PPKn
Kategori: Dasar negara
Kata kunci: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, UUD 1945, paragraf keempat,