alvinteguh “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
anandaicha
Rumusan pancasila terdapat pada sila ke 4. yang berbunyi:"untuk membentuk suatu pemerintahan negara,indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia,seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejateraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan.,perdamain,dan abadi dan keadilan sosial."semoga membantu"
yang berbunyi:"untuk membentuk suatu pemerintahan negara,indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia,seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejateraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan.,perdamain,dan abadi dan keadilan sosial."semoga membantu"