Rumus - Rumus dalam menentukan pajak ? ( kalau bisa semua Pajak )
yolandita
NJOPKP : NJOP - NJOPTKP NJKP di tetapkan serendah rendahnya 20%, setinggi tingginya 100% dari NJOP pajak PBB yang terutang. dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP (0,5% x NJKP)
NJKP di tetapkan serendah rendahnya 20%, setinggi tingginya 100% dari NJOP
pajak PBB yang terutang. dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP (0,5% x NJKP)